Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih

Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih
Pakar hukum Hamdan Zoelva, Margarito Kamis dan Maruarar Siahaan kritisi sejumlah pasal PP Nomor 28/2022 yang dinilai bermasalah pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) di Jakarta, Senin (21/8). Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016 Hamdan Zoelva menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara, cacat hukum.

Hamdan menilai sejumlah pasal dalam PP dimaksud tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Dia menyatakan pandangannya pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari).

Diskusi bertajuk 'Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah' digelar di Oakwood Suites, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8)

“Ada banyak masalah di PP ini yang harus diperbaiki. Ada banyak norma-norma yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya."

"Belum lagi ada penegakan hak asasi manusia yang dilanggar sehingga jelas PP Nomor 28/2022 menimbukan disharmonisasi dan saling tumpang tindih,” kata Hamdan.

Turut hadir sebagai pembicara pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan serta pengamat politik Dr Ari Junaedi selaku moderator.

Dalam pandangannya Maruarar menenggarai lahirnya PP 28/2022 akibat situasi ekonomi yang tidak menentu karena krisis global, sehingga mendorong negara mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk memastikan perkonomian Negara tidak terpuruk.

Hamdan Zoelva menilai keberadaan PP Nomor 28/2022 telah menimbukan disharmonisasi dan tumpang tindih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News